Belakangan ini publik dihebohkan dengan pemblokiran beberapa website dan aplikasi yang biasa digunakan oleh masyarakat luas, seperti PayPal, Steam, dan Epic Games, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Alasan pelarangan tersebut karena aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai batas waktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni 20 Juli 2022.
PSE adalah salah satu persyaratan pendaftaran PSE swasta yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. area pribadi. Lalu apa akibatnya jika direktur perusahaan tidak mendaftar ke PSE sesuai dengan peraturan Kemenkominfo? Jangan langsung memblokir aplikasi atau website yang belum terdaftar. Namun, ia melewati tiga tahap sebelum diblokir. Yang pertama berupa peringatan, yang kedua berupa denda dan yang ketiga berupa larangan.
Untuk persiapan ini, diharapkan pengusaha swasta dalam dan luar negeri segera mendaftarkan PSE-nya.